SELAMAT DATANG DI SITUS SEDERHANA KARYA ANAK NGAWI

Selasa, 07 Juli 2009

KPU SURABAYA AKUI PUTUSAN M.K MASIH MENUAI MASALAH

suarasurabaya.net| KPU Surabaya mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyisakan beberapa masalah, diantaranya logistik dan diseminasi informasi.

Putusan sidang MK nomor 102PUU-VII2009 yang menyebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT boleh menggunakan KTP dan KSK sebagai bukti diri memilih ternyata masih menuai masalah. Pasalnya, jumlah logistik tidak akan ditambah. Artinya, jika surat suara habis, pemilih dengan KTP tidak akan kebagian.

Pemilih yang menggunakan KTP dan KSK diperlakukan sebagaimana pemilih tambahan seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 29 tahun 2009. Disitu disebutkan bahwa, untuk mencontreng, pemilih diharuskan terlebih dahulu mendaftar ke KPPS dan diberi form A7 sebelum pemungutan suara berlangsung pukul 08.00 WIB. Dan baru boleh mencontreng pukul 12.00 WIB, satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.

“Mereka yang menggunakan KTP dan KSK diperlakukan sama dengan pemilih tambahan. Peraturan KPU bilang mereka harus mendaftar sebelum sampai saat pemungutan suara. Dan baru boleh contreng satu jam sebelum ditutup,” terang EDWARD DEWARUCI Anggota KPU Surabaya pada suarasurabaya.net, Senin (06/07).

Menurut EDWARD, saat pendaftaran bisa langsung diketahui apakah TPS yang bersangkutan kekurangan logistik atau tidak. Jika habis atau jumlah logistik tidak mencukupi, maka pemilih tersebut akan dialihkan ke TPS lain yang terdekat. Disinilah letak masalahnya.

“Tidak ada rekomendasi dari TPS yang bersangkutan untuk pengalihan pemilih. Makanya itu juga masih masalah. Karena bisa jadi di TPS lain juga kehabisan logistik. Apakah nanti KPPS yang ambil surat suara dari TPS lain atau pemilihnya yang disuruh ke TPS lain, belum tahu teknisnya seperti apa,” kata EDWARD.

Masalah lain yang muncul adalah diseminasi informasi. Dalam waktu yang tinggal sehari ini, KPU beserta PPK harus menyebarkan informasi tersebut. Tentu saja, ada kemungkinan terjadi miskomunikasi di tingkat ke bawah.

Terkait mekanisme teknis, KPU Surabaya masih akan menunggu instruksi dari KPU Pusat. Menurut informasi KPU Surabaya, hingga malam ini KPU Pusat masih membahas mekanisme teknis pemilih yang menggunakan KTP dan KSK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar