MADIUN - Oknum guru yang satu tidak pantas ditiru. Pasalnya, Heri Sudaryanto, 29, Warga Jalan Sedang Beji, Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun tersebut kini harus berurusan dengan hukum.
Heri yang juga pendidik di salah satu SLB di Madiun itu tertangkap setelah menyalahgunakan psikotropika jenis sabu-sabu. Karena ulahnya tersebut akhirnya Pengadilan Negeri Kota Madiun mengadirkannya sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu, kemarin (30/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sumarwanto SH mendakwa Heri melanggar ketentuan pasal 62 UU 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta. ''Terdakwa telah melawan hukum dengan memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika,'' jelasnya.
Terdakwa ditangkap ketika dua petugas dari kesatuan Reskoba Polresta Madiun mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa terdakwa sedang membawa sabu-sabu. Kemudin petugas melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di Jalan Urip Somoharjo. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dan ditemukanlah bukti bahwa terdakwa sedang membawa sabu-sabu beserta seluruh perlengkapannya.
Tak hanya itu sesuatu yang mendukung tentang pemakaiannya tersebut yakni adanya pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan bahwa terdakwa positif barang tersebut adalah sabu-sabu.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga dinyatakan bahwa terdakwa memperolehnya dengan cara membeli dari Benjot seharga Rp 500 ribu. Usai mendengar dakwaan jaksa tersebut Majelis hakim yang diketuai Usman SH menunda persidangan Senin mendatang (6/4) untuk memberi kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi. (pop/eba)
Jawa pos
lha iyo kan udah tau barang haram ko di buat kesenengn khan aneh....apalagi dia seorang guru....
BalasHapus